Rabu, 21 Desember 2011

Dituduh Curi Sandal Jepit Polisi, Siswa SMK Dadili


PALU, AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Selasa (20/12/2011), diadili di Pengadilan Negeri Palu.
Siswa SMK kelas I itu didakwa atas tuduhan mencuri sandal jepit butut milik Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah. Jaksa mendakwa siswa SMK itu dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun.
Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin hakim tunggal Rommel F Tampubolon, dengan jaksa penuntut umum Naseh. Ada setidaknya 10 pengacara yang mendampingi AAL dalam kasus ini.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, AAL tidak mengakui perbuatannya. Adapun Rusdi tetap bersikukuh bahwa sandal merek Ando berwarna putih itu adalah miliknya kendati saat diminta hakim untuk mencoba tampak kekecilan.
Rusdi sempat emosi dan bersuara keras saat hakim dan pengacara bertanya apakah sandal merek Ando tersebut adalah miliknya. Hakim pun menegur Rusdi.
Sidang kasus sandal jepit itu mengundang perhatian tidak hanya pengunjung, tetapi juga jaksa dan hakim yang ada di PN Palu. Kendati berlangsung tertutup, pengunjung tetap berkerumun di sekitar ruang sidang dan mencoba mendengar jalannya sidang.
Banyak pengunjung yang prihatin dan heran kasus pencurian sandal yang melibatkan anak di bawah umur harus masuk ke pengadilan.
Kasus pencurian sandal jepit itu terjadi setahun lalu. Pada November 2010, AAL dan dua temannya pulang dari sekolah. Saat itu ia masih duduk di bangkur kelas III SMP.
Mereka lewat di Jalan Zebra, di depan rumah indekos yang salah satunya ditempati Rusdi. Saat itu, AAL menemukan sandal merek Ando warna putih dan membawanya pulang.
Pada Mei 2011 sekitar pukul 15.00 Wita, saat AAL dan temannya pulang sekolah, Rusdi yang berada di depan rumah indekosnya bertanya kepada ketiganya soal sandal yang hilang.
Saat itu, Rusdi menyatakan kehilangan sandal merek Eiger dan juga mengatakan sudah tiga kali kehilangan sandal. AAL dan temannya mengaku tidak mengambil sandal tersebut.
Tidak puas dengan jawaban ketiga anak ini, Rusdi terus menginterogasi, bahkan memanggil seorang temannya dari Polda Sulawesi Tengah untuk membantu menginterogasi anak-anak itu hingga pukul 23.00.
"Saat itu, mereka sempat memukuli anak-anak ini. Merasa terdesak, AAL kemudian mengaku pernah mengambil sandal di jalan dekat indekosan, tetapi bukan di depan pintu kamar Rusdi dan bukan sandal merek Eiger, tetapi merek Ando," kata Elvis DJ Katuwu, salah seorang pengacara AAL.
Tak puas, Rusdi meminta AAL mengambil sandal itu. Rusdi mengaku bahwa sandal Ando ini juga miliknya yang hilang beberapa bulan sebelumnya. Kejadian ini diketahui orangtua AAL dan kemudian ada pembicaraan damai.
Orangtua AAL menyanggupi untuk mengganti sandal jepit tersebut. Namun, setelah mengetahui bahwa anaknya memar dipukuli, orangtua AAL melaporkan persoalan ini ke Bidang Propam Polda Sulteng.
Mungkin karena dilaporkan di Propam dan menjalani sidang kode etik, Rusdi akhirnya melaporkan AAL untuk kasus pencurian sandal jepit.
"Terus terang kami merasa prihatin, kenapa kasus sekecil ini harus dibawa ke pengadilan. Apalagi, pelakunya anak di bawah umur. Lagi pula belum jelas apakah sandal Ando itu memang milik Rusdi atau bukan. Toh, saat diminta mencoba, sandal itu kekecilan," kata Elvis.
Sidang kasus sandal jepit ini akan dilanjutkan pada 4 Januari dengan pemeriksaan saksi lainnya. Sidang AAL menjadi sidang pertama di PN Palu untuk kasus pencurian sandal jepit.



Sumber : kompas.com


Artikel Terkait: